Pada Sabtu, 23 Februari 2013 0:26, "entang1959@yahoo.com" <entang1959@yahoo.com> menulis:
Jelang Tidur Malam :
"HEBOH SOAL BANSOS"
Oleh : Entang Sastraatmadja
Bansos atau Bantuan Sosial, kini mulai hangat dijadikan bahan perbincangan. Beberapa media massa mencoba mengupas nya secara sistemik dan komprehensif. Bansos dituding sebagai sarana untuk melakukan perkeliruan. Bansos juga kerap kali digunakan untuk memperpanjang tali silaturahmi antara Kepala Daerah dengan tim sukses nya. Bahkan tidak jarang pula orang yang mengindikasikan kaitan Bansos dengan kepentingan pribadi atau keluarga dari seorang Kepala Daerah.
Bansos adalah wujud "kecintaan" Pemerintah terhadap warga masyarakat nya. Semangat nya adalah apa-apa yang tidak tertampung dalam Musrenbang, sebagian akan dijawab oleh kegiatan Bansos. Dalam pelaksanaan nya, Bansos juga dikaitkan dengan hasil reses para Wakil Rakyat yang umum nya berhubungan dengan aspirasi para konsituen nya. Sesuai dengan Permendagri 32/2011, Bantuan Sosial dan Hibah, memang hatus melalui mekanisme yang sangat ketat. Permendagri ini muncul, karena pelaksanaan Bansos yang terjadi selama ini, ditengarai banyak mengalami penyimpangan, baik itu yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat, Provinsi atau pun Kabupaten/Kota.
Marak nya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan ada nya penyelewengan atau penyimpangan, menjadikan Bansos tampil sebagai kasus hukum yang cukup mendapat sorotan. Tentu tidak mengherankan jika aparat hukum pun mulai menyelidikinya secara inten. Kasus yang menimpa Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat kelihatan nya penting untuk disikapi. Pasal nya, pasti bukan hanya menyangkut kerugian negara sekitar 40 Milyar rupiah, namun yang juga menarik ternyata mereka yang ditetapkan sebagai tersangka nya, sebagian besar adalah para pegawai Pemerintah. Termasuk di dalam nya para ajudan walikota dan ajudan sekda.
Dalam pelaksanaan nya, pemberian Bansos selalu harus didasarkan pada ajuan proposal dari mereka yang akan mendapat bantuan tersebut. Proposal itulah yang menjadi pijakan para Kepala Daerahj dalam mengucurkan bantuan nya. Guna efektivitas dan efesiensi, biasa nya Kepala Daerah akan menyiapkan tim verifikasi yang diharapkan dapat membantu melakukan seleksi atas proposal yang masuk. Tim inilah yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengecekan terhadap para penyusun proposal yang dalam bahasa keseharian nya dikenal dengan istilah Calon Penerima dan Calon Lokasi atau sering disingkat dengan CPCL itu.
Peran Tim Verifikasi atau ada juga Kepala Daerah yang membentuk Tim Akuntabilitas Bansos, benar-benar sangat strategis. Mereka bukan hanya menyeleksi secara administratif, namun yang lebih penting lagi adalah mengecek langsung ke lapangn. Ini penting dijadikan prioritas, karena siapa tahu proposal tersebut bersifat fiktip. Ketika mengecek ke lapangan, sepantas nya Tim Verifikasi atau Tim Akuntabilitas Bansos ini, berdialog langsung dengan Calon Penerima di Calon Lokasi yang sesuai dengan ajuan di proposal. Pendalaman terhadap pengembangan usaha sebagaimana yang diuraikan dalam proposal misal nya, perlu memperoleh perhatian ekstra. Sebab, esensi inilah yang akan menentukan sampai sejauh mana Bansos itu dapat memberi manfaat atau tidak nya terhadap mereka yang menyampaikan proposal.
Bansos memang rawan penyimpangan. Selama ini sudah banyak temuan yang diperoleh. Selama ini pula sudah banyak pelaksana atau mereka yang menerima Bansos dijebloskan ke penjara. Oleh karena itu, dengan diluncurkan nya Permendagri No 32/2011, kita berharap agar ke depan pelaksanaan Bansos dapat berjalan secara lebih baik dan lebih bertanggungjawab. Beberapa kalangan malah berpandangan, jika sekarang banyak ditemukan banyak masalah terkait dengan Bansos, maka solusi nya tentu bukan kebijakan Bansos itu dihentikan, namun yang harus segera dilakukan adalah melakukan pembenahan dari sistem Bansos nya sendiri. Termasuk mereka yang diberi amanah untuk mengelola nya.
------------------------------------
Comments :
0 komentar to “Trs: [genksi-ipb14] (unknown)”
Posting Komentar